pengumuman
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
27 Jul 2026, 07:56 WIB
•
Dibaca 10 kali
SD Negeri Nomor 101213 Baringin telah membuka Penerimaan Murid Baru untuk kelas 1 pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Pelaksanaan SPMB SD Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka Tanpa Syarat Calistung
Baringin — Rangkaian pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai serentak di berbagai daerah. Proses pendaftaran tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan inklusif.
Ketentuan dan Kebijakan Baru
*Bebas Tes Calistung: Calon murid baru dipastikan tidak lagi diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan.
*Aturan Usia: Syarat usia 7 tahun bukan lagi batas mutlak, dan anak di bawah usia 7 tahun (mulai usia 6 tahun) sudah diperbolehkan mendaftar.
*Tanpa Ijazah TK: Calon peserta didik baru tidak diwajibkan melampirkan ijazah atau bukti kelulusan dari Taman Kanak-Kanak (TK).
Jalur Pendaftaran SPMB SD
*Jalur Domisili / Zonasi: Berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan pendidikan.
*Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi keluarga ekonomi kurang mampu.
*Jalur Perpindahan Tugas (Mutasi): Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas kerja.
*Jalur Prestasi: Berdasarkan pencapaian akademik maupun non-akademik (jika ada).
Pemerintah daerah bersama pihak sekolah mengimbau para orang tua agar menyiapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran secara teliti sebelum mengakses atau mendatangi tempat pendaftaran resmi.
Pelaksanaan SPMB SD Tahun Ajaran 2026/2027 Resmi Dibuka Tanpa Syarat Calistung
Baringin — Rangkaian pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) untuk tahun ajaran 2026/2027 resmi dimulai serentak di berbagai daerah. Proses pendaftaran tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan inklusif.
Ketentuan dan Kebijakan Baru
*Bebas Tes Calistung: Calon murid baru dipastikan tidak lagi diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai syarat penerimaan.
*Aturan Usia: Syarat usia 7 tahun bukan lagi batas mutlak, dan anak di bawah usia 7 tahun (mulai usia 6 tahun) sudah diperbolehkan mendaftar.
*Tanpa Ijazah TK: Calon peserta didik baru tidak diwajibkan melampirkan ijazah atau bukti kelulusan dari Taman Kanak-Kanak (TK).
Jalur Pendaftaran SPMB SD
*Jalur Domisili / Zonasi: Berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dengan satuan pendidikan.
*Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi keluarga ekonomi kurang mampu.
*Jalur Perpindahan Tugas (Mutasi): Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas kerja.
*Jalur Prestasi: Berdasarkan pencapaian akademik maupun non-akademik (jika ada).
Pemerintah daerah bersama pihak sekolah mengimbau para orang tua agar menyiapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran secara teliti sebelum mengakses atau mendatangi tempat pendaftaran resmi.
Informasi Terbaru
- Tidak ada informasi terbaru.